Polsek Kopang Amankan Pria Parubaya Terduga Pelaku Tindak Asusila

    Polsek Kopang Amankan Pria Parubaya Terduga Pelaku Tindak Asusila

    Lombok Tengah, NTB - Polsek Kopang Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria parubaya S (49) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. 

    “Terduga pelaku S kita amankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang, ” kata Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).

    Dikatakannya pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Kopang setelah pihaknya menerima adanya laporan dari orang tua korban, Jumat (19/7).

    Menurut Bambang kejadian tersebut bermula pada hari jumat (19/7) sekitar pukul 20.00 wita dimana orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang duluan oleh terduga pelaku usai melaksanakan zikir dirumah tetangganya. 

    “Saat ditengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban, ” kata Bambang. 

    Kemudian korban, lanjut Bambang menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang. 

    “Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu untuk menghindari hal-hal yamg tidak diinginkan dari keluarga korban, ” tutup Bambang. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Kontingen Tenis Kemenkumham NTB,...

    Artikel Berikutnya

    23 WBP Rutan Praya Jalani Tes Urine, Hasilnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami