Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Residivis Pengedar Sabu-sabu di Praya

    Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Residivis Pengedar Sabu-sabu di Praya

    Lombok Tengah NTB - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap resedivis kasus narkoba (pengedar sabu-sabu) di Kecamatan Praya. 

    "Terduga berinisial IS yang merupakan redivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu, " kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Rabu (22/2). 

    IPTU Hizkia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu, pada hari Senin (20/2) di rumahnya di Kecamatan Praya beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp. 400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap. 

    Penangkapan tersebut, lanjut IPTU Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. 

    "IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, " ujar Hizkia. 

    Tambah Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Iman dan Taqwa, WBP Lapaska Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Gelorakan Komitmen Bersih dari Korupsi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami